• Beranda
  • Berita
  • Satgas minta masyarakat vaksin booster untuk akses fasilitas publik

Satgas minta masyarakat vaksin booster untuk akses fasilitas publik

13 Juli 2022 21:05 WIB
Satgas minta masyarakat vaksin booster untuk akses fasilitas publik
Tangkapan layar materi Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia di Jakarta, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk mengakses fasilitas publik.

"Segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, kebijakan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik akan diberlakukan berbarengan dengan diberlakukannya SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 Juli 2022.

Wiku mengatakan masyarakat dapat mencari informasi lokasi sentra vaksinasi terdekat dengan memanfaatkan teknologi internet, seperti Google Maps.

"Masyarakat juga bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan puskesmas maupun pada beberapa rumah sakit swasta dan fasilitas publik," tuturnya.

Wiku mengemukakan, pada prinsipnya vaksin memiliki tiga manfaat besar, yaitu mencegah terinfeksi, mencegah perburukan gejala jika terinfeksi, dan mengurangi jumlah virus yang ada di dalam tubuh agar tidak mudah menularkan.

Dalam kesempatan itu, Wiku kembali mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan serta waspada tanpa rasa panik.

"Semoga pengalaman selama lebih dari 2,5 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan bahwa vaksinasi dosis penguat atau booster akan menjadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik guna melindungi masyarakat dari COVID-19.

"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," ujar Syahril.

Ia mengemukakan, area publik yang dimaksud yakni di kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mall, hotel dan sebagainya.

Ia mengatakan bahwa vaksinasi merupakan bagian dari kebutuhan agar masyarakat terhindar dari sakit berat yang diakibatkan COVID-19 serta melindungi masyarakat secara keseluruhan.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022