Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai prestasi Kejaksaan Agung yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) membuktikan lembaga ini memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi kasus-kasus kekerasan seksual.Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban.
"Pencapaian yang diraih Kejaksaan sangat sejalan dengan semangat penegakan hukum yang lebih berperspektif gender, dan berpihak pada korban," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya terkait Kejaksaan yang meraih penghargaan dari Kementerian PPPA atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum.
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR menaruh perhatian sangat besar terhadap isu kekerasan seksual, karena kasusnya sudah sangat memprihatinkan.
"Karena itu, kami menyambut positif penghargaan dari PPPA terhadap Kejaksaan, ini menunjukkan komitmen penuh institusi penegak hukum kita dalam memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi kasus-kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Menurut dia, pencapaian itu juga menambah panjang daftar prestasi yang berhasil diraih Jaksa Agung ST Burhanuddin di lembaganya.
Sahroni berharap, pencapaian ini bisa menjadi motivasi Kejaksaan melakukan berbagai gebrakan dalam penegakan hukum lainnya yang inovatif dan berkeadilan.
"Sebelumnya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya, dan saat ini juga telah menorehkan prestasi lain di bidang perlindungan korban kekerasan seksual. Ini adalah inovasi yang sangat baik dari Jaksa Agung," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati atas capaiannya dalam pemberian akses perempuan dan anak kepada penegakan hukum (gakkum).
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7), Burhanuddin menerima penghargaan dan apresiasi dari Menteri PPPA, karena telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan selama ini secara teknis telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama dalam pendampingan korban kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban, sehingga kehadiran negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan RI sangat perhatian dan fokus terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi di antaranya di Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.
Baca juga: IDAI: Bentuk kejahatan seksual kepada anak tak hanya pemerkosaan
Baca juga: Korban kekerasan seksual anak berpotensi alami trauma mendalam
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022