• Beranda
  • Berita
  • Polda: Penyelundupan LPG di Subang rugikan negara Rp8 miliar per bulan

Polda: Penyelundupan LPG di Subang rugikan negara Rp8 miliar per bulan

14 Juli 2022 16:34 WIB
Polda: Penyelundupan LPG di Subang rugikan negara Rp8 miliar per bulan
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman (kiri) memeriksa pelaku penyelundupan gas LPG bersubdisi berinisial TA di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (14/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan penyelundupan gas LPG di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berpotensi merugikan negara sebesar Rp8 miliar per bulan.

Menurutnya jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan disparitas harga antara tabung gas yang disubsidi dan non subsidi. Adapun penyelundupan di Subang tersebut merupakan gas LPG subsidi yang dimasukkan ke tabung non subsidi untuk dijual demi mendapat keuntungan lebih.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan," kata Arief di lokasi penyelundupan, Kamis.

Baca juga: Polda Jabar gagalkan penyeludupan 20 ton gas ke tabung non subsidi

Sebelumnya polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gas dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas untuk dimasukkan ke tabung gas non subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dia menduga aksi ilegal tersebut telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan.

Penyelundupan itu dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.

Arief menjelaskan, gas sebanyak 20 ton itu diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.

Seharusnya, kata dia, truk tangki gas LPG yang dioperasikan oleh PT ER itu dikirimkan ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Namun truk tangki itu menurutnya justru dikirimkan ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan.

Dari penggagalan penyelundupan itu, dia mengatakan pihaknya menangkap seorang penanggung jawab lokasi yakni pria berinisial TA (42) dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan.

Arief memastikan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berakhir hanya sampai penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan tersangka lainnya.

"Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa seperti sekarang ini," kata dia.

Baca juga: Polda Jabar bekuk lima pengoplos elpiji subsidi
Baca juga: Pertamina kembali naikkan harga BBM dan elpiji nonsubsidi
Baca juga: Pemanfaatan gas rawa di Jateng diharapkan jadi sumber alternatif

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022