Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Komisaris Polisi Muhammad Yamin mengemukakan tersangka pembunuhan bermotif pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Selasa (12/7) dinihari lalu berinisial EW yang masih berusia belasan tahun.
"Pelaku satu lagi kami amankan (tangkap) di rumah pihak keluarganya di Cibitung berinisial EW usia 18 tahun, yang pertama diringkus kemarin NI usia 17 tahun," kata Yamin di Markas Polsek Tanjung Priok, Jumat.
Sebelumnya, polisi telah meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang terekam mengendarai sepeda motor pada kejadian Selasa dinihari berinisial NI (17).
NI diringkus polisi tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (13/7) malam, kurang lebih 12 jam setelah kejadian.
Menurut Yamin, NI ialah aktor utama alias orang yang merencanakan pembegalan itu. NI mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari korban dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Tiga pelaku begal sepeda motor ditangkap polisi di Duren Sawit
Selain sebagai otak aksi pembegalan, NI juga berperan sebagai joki alias orang yang membawa motor membonceng pelaku kedua EW (18).
"Berdasarkan keterangan tersangka NI, perannya sebagai joki dan sebagai perencana kejadian tersebut," kata Yamin.
Bukan cuma itu, NI juga pemilik golok yang dipakai pelaku kedua untuk menghabisi nyawa korban. Pada saat ditangkap, golok tersebut ditemukan polisi di kediaman NI di Koja, Jakarta Utara.
Korban berinisial YJ (29) asal Kuningan, Jawa Barat, yang baru tiba rumah kosnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. pada Selasa menjelang pukul 04.00 WIB, ditikam senjata tajam oleh rekan NI yang kini masih buron.
Peristiwa itu terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di lokasi kejadian dan kemudian dibagikan di media sosial @merekamjakarta pada Rabu.
Tampak korban YJ sudah berupaya kabur dari para pelaku, namun masih dikejar hingga ditikam berulang kali dengan senjata tajam.
Baca juga: Polisi patroli tangkap pelaku begal terhadap kurir di Kelapa Gading
Yamin mengatakan korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa tersebut.
Yamin menambahkan, barang bukti senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menikam korban YJ ditemukan di kediaman tersangka NI (17), berikut jaket tudung (hoodie) warna hitam dan topi yang digunakan saat beraksi.
Pada saat kejadian, tersangka NI dan rekannya yang masih buron merampas sejumlah uang tunai dari dompet dan ponsel milik korban.
"Dari keterangan keluarga korban ada yang diambil, yakni uang dan telepon seluler. Uang sekitar Rp400.000," kata Yamin.
Saat ini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NI dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022