• Beranda
  • Berita
  • Polisi diminta menjerat pelaku siber pornografi anak dengan UU TPKS

Polisi diminta menjerat pelaku siber pornografi anak dengan UU TPKS

15 Juli 2022 18:43 WIB
Polisi diminta menjerat pelaku siber pornografi anak dengan UU TPKS
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi

Kami berharap orangtua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat para pelaku kasus kejahatan siber pornografi anak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong polda setempat dapat menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 4 ayat (2) huruf e, serta Pasal 14," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan aplikasi WhatsApp ini.

"Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini, sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apa pun bentuknya," katanya.

Nahar pun mengimbau para orangtua agar lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial.

"Kami berharap orangtua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada di berbagai daerah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian DIY yang mengungkap kasus ini dan mempercayakan kepolisian bekerja profesional dan tegas sehingga kejahatan ini bisa terbongkar seluruhnya," kata Nahar.

Dalam kasus ini, penyidik Polda DIY telah menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh tersangka dewasa dan satu tersangka berusia anak.

Pada perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.

Polisi kini masih memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.
Baca juga: Kemen PPPA dorong upaya rehabilitasi kasus pornografi anak di Bali
Baca juga: KPPPA : 66,6 persen anak saksikan pornografi di media "online"

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022