• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim tangkap 14 pelaku penyalahgunaan LPG subsidi di Pulogebang

Bareskrim tangkap 14 pelaku penyalahgunaan LPG subsidi di Pulogebang

15 Juli 2022 19:02 WIB
Bareskrim tangkap 14 pelaku penyalahgunaan LPG subsidi di Pulogebang
Petugas memasang garis polisi pada barang bukti kasus penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di Cakung, Jakarta, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di Pulogebang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag 
Penum) pada Divisi Hubungan Masyarakat
(Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/A/0353/VII/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri pada 7 Juli 2022.

"Penyidik melakukan penangkapan kepada para tersangka pada hari Kamis (7/7) sekira pukul 01.37 WIB di Pulogebang, Jakarta Timur," kata Nurul Azizah di Cakung, Jakarta, Jumat.

Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas sebanyak 3.344 tabung dan kendaraan roda empat sebanyak 14 unit.

Nurul mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, yaitu membeli isi tabung gas bersubsidi tiga kilogram (kg) dengan harga Rp18.500 per tabung kemudian memindahkan ke tabung 12 kg dan menjualnya dengan harga Rp135.000 per tabung.

Baca juga: Pedagang mulai beralih lebih banyak menambah stok gas subsidi
Baca juga: 20 rumah di Cawang Atas terbakar akibat gas bocor


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, para pelaku sering berpindah-pindah lokasi penyuntikan tabung gas untuk menghindari penyelidikan polisi.

"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan bisa sampai tiga, empat bulan," ujar Pipit.

Potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut mencapai Rp6,8 miliar.

"Seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan barang subsidi ini tapi mereka salahgunakan. Ini tentunya merugikan pemerintah," kata Pipit.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022