• Beranda
  • Berita
  • Anggota G20 tinjau prinsip tata kelola perusahaan dan pasar modal

Anggota G20 tinjau prinsip tata kelola perusahaan dan pasar modal

15 Juli 2022 21:28 WIB
Anggota G20 tinjau prinsip tata kelola perusahaan dan pasar modal
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA/HO-Kementerian Keuangan.

Berbagai krisis menunjukkan adanya keterbatasan dalam tata kelola perusahaan dan pasar modal saat ini dalam menghadapi peningkatan risiko perubahan iklim, lingkungan, dan sosial

Anggota G20 meninjau prinsip tata kelola perusahaan dan pasar modal dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan risiko sosial dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum yang merupakan kegiatan sampingan G20 Indonesia 2022.
 
Prinsip-prinsip ini telah dipersiapkan sejak November 2021 oleh Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, di mana semua anggota G20 dan Financial Stability Board (FSB) berpartisipasi dalam kerangka Presidensi G20 Indonesia.
 
“Berbagai krisis menunjukkan adanya keterbatasan dalam tata kelola perusahaan dan pasar modal saat ini dalam menghadapi peningkatan risiko perubahan iklim, lingkungan, dan sosial," kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat.
 
Sementara itu, lanjut dia, pandemi belum berakhir dan ekonomi global pulih dengan lambat, namun emisi karbon telah meningkat dengan cepat. Oleh karena itu, kerangka tata kelola perusahaan yang diperbarui adalah kunci untuk transisi menuju ekonomi hijau baru yang berkelanjutan.
 
Pertemuan tersebut dilakukan dalam format hybrid dan dihadiri oleh Anggota G20, Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), FSB, serta pemangku kepentingan lainnya, seperti Global Financial Alliance for Net Zero dan The International Ethics Standards Board for Accountants.
 
Prinsip tata kelola perusahaan G20/OECD adalah standar internasional untuk tata kelola perusahaan, yang ditujukan untuk membantu pembuat kebijakan mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan yang terkait dengan tata kelola perusahaan.
 
Prinsip-prinsip tersebut juga memberikan pedoman bagi investor, korporasi, regulator pasar saham, dan pihak lain yang berperan dalam mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik.
 
Sri Mulyani menjelaskan peninjauan terhadap prinsip-prinsip tersebut dimulai dengan adanya penyesuaian aturan dan praktik tata kelola perusahaan dalam konteks tantangan pascapandemi COVID-19, termasuk risiko perubahan iklim dan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG), serta ketidakseimbangan dalam kepemilikan perusahaan, digitalisasi, dan pasar modal.
 
Joint G20/OECD Corporate Governance Forum mencakup tiga sesi, yaitu pertama adalah tata kelola perusahaan yang sehat dan pasar modal yang berfungsi dengan baik untuk pemulihan pascapandemi COVID-19 yang lebih kuat dan kedua, peran tata kelola perusahaan dalam meningkatkan keberlanjutan dan ketahanan dunia usaha.
 
Selanjutnya, sesi ketiga yaitu tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
 
"Hasil-hasil dari forum ini diharapkan dapat menginspirasi langkah-langkah lanjutan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan G20/OECD," ungkapnya.


Baca juga: PLN pamerkan program konversi kompor listrik dalam KTT G20 di Bali
Baca juga: Menteri PUPR gandeng IAI siapkan infrastruktur Presidensi G20
Baca juga: Menkeu minta dukungan Brasil dalam pembentukan dana perantara keuangan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022