Berkas penanganan kasus dugaan korupsi dana desa itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di Provinsi Bengkulu telah melimpahkan berkas penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021 yang menjerat dua perangkat desa ini.
"Berkas penanganan kasus dugaan korupsi dana desa itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Kejari Mukomuko sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021, yakni ED, mantan Kepala Desa Pasar Ipuh dan Y, Kaur Keuangan Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh.
Terkait jadwal persidangan perdana, dikatakannya belum diketahui dan menunggu penyusunan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Untuk jadwal sidang pertama dalam kasus ini, majelis hakim yang menetapkan, JPU menunggu. Biasanya paling cepat satu minggu terhitung setelah berkas dilimpahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya selain menyerahkan berkas dua tersangka korupsi Dana Desa Pasar Ipuh, termasuk sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi ini.
Sejumlah barang bukti tersebut, yakni beberapa lembar kuitansi senilai Rp229,4 juta yang terkait dengan seluruh transaksi penggunaan Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021.
Dana dalam kuitansi sebesar Rp229,4 juta ini, berasal dari pengembalian utang sebesar Rp28 juta dari dari KA, sebesar Rp13 juta dari JA, sebesar Rp5 juta dari FA, Rp33 juta dari FI.
Keduanya diduga paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan APBDes Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021.
Keduanya diduga paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan APBDes Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021.
Total APBDes Pasar Ipuh tahun 2021 mencapai lebih dari Rp1,1 miliar dan dari hasil audit kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp327 juta.
Sementara itu, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari Mukomuko memeriksa tiga saksi terkait korupsi dana desa
Baca juga: Kejari Mukomuko memeriksa dua saksi terkait korupsi dana desa
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022