Berdasarkan data Satgas PMK yang dikutip di Jakarta, Minggu, diketahui bahwa penyakit mulut dan kuku telah menyerang hewan ternak di 263 kabupaten/kota dari 22 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.
Hingga hari ini, terdapat total 388.592 hewan ternak yang telah terjangkit penyakit itu yang terdiri dari 154.751 ekor telah sembuh, 227.241 ekor belum sembuh, 2.610 ekor mati dan 3.990 ekor dipotong dengan syarat tertentu.
Rincian hewan ternak yang sakit adalah 375.467 sapi, 9.099 kerbau, 1.271 domba, 2.708 kambing dan 47 babi. Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 147.933 sapi, 4.621 kerbau, 594 domba dan 1.603 kambing.
Baca juga: Polda Sulbar dirikan empat pos penyekatan cegah masuknya PMK
Baca juga: Komisi IV DPR RI pantau kesiapan pencegahan PMK di Sulteng
Hewan yang masih belum sembuh tercatat ada 221.089 sapi, 4.398 kerbau, 662 domba, 1.045 kambing dan 47 babi.
Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia terdiri dari 2.533 sapi, 61 kerbau, delapan domba dan delapan kambing.
PMK muncul pertama kali di Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.
Satgas mengingatkan bahwa terdapat sejumlah cara yang perlu dilakukan untuk mencegah PMK pada hewan ternak sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi antara lain dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans.
Selain itu, melarang masuknya ternak dari daerah lain, karantina ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendisinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.
Baca juga: Satgas: 28.718 hewan ternak di Aceh sembuh dari PMK
Hewan yang masih belum sembuh tercatat ada 221.089 sapi, 4.398 kerbau, 662 domba, 1.045 kambing dan 47 babi.
Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia terdiri dari 2.533 sapi, 61 kerbau, delapan domba dan delapan kambing.
PMK muncul pertama kali di Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.
Satgas mengingatkan bahwa terdapat sejumlah cara yang perlu dilakukan untuk mencegah PMK pada hewan ternak sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi antara lain dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans.
Selain itu, melarang masuknya ternak dari daerah lain, karantina ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendisinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.
Baca juga: Satgas: 28.718 hewan ternak di Aceh sembuh dari PMK
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022