Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Perpres No. 101/2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA).
“Stranas ini menurut saya melengkapi dari aturan yang ada, kita apresiasi Presiden dalam hal itu,” ujar Rita saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Senin.
Menurut Rita, laporan terkait kekerasan terhadap anak meningkat bak gunung es, banyak kasus yang selama ini tidak dilaporkan akhirnya muncul di permukaan, karena itu dibentuk Stranas PKTA ini.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut pentingnya implementasi Perpres Stranas PKTA
Dia menyebut, aturan saja tidak cukup maka kehadiran Stranas PKTA dapat menguatkan hal-hal terutama terkait pencegahan sehingga kementerian maupun lembaga tidak hanya berada di area penanganan kasus saja.
“.Bagaimana menyiapkan agar secara kultur masyarakat itu juga mengerti bahwa itu adalah kekerasan dan tidak boleh dilakukan. Itu sebenarnya yang paling sulit,” tambah Rita.
Bagian yang paling sulit, menurutnya, adalah bagaimana menyiapkan masyarakat untuk memahami bahwa kekerasan terhadap anak itu benar-benar tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Komnas PA: Hari Anak Nasional momentum perkuat sistem perlindungan
Pada Stranas PKTA tidak hanya disebutkan tentang penanganan dan penyediaan layanan tetapi juga berkaitan dengan pencegahan, sedangkan dalam UU Perlindungan Anak menurut Rita, bentuk pencegahan kekerasan terhadap anak tidak disebutkan seperti apa.
Karena itu Rita menyebut, Perpres No. 101 Tahun 2022 ini penting sebagai dokumen yang melengkapi dalam membangun strategi penghapusan kekerasan terhadap anak.
Dengan adanya Stranas PKTA ini juga diharapkan adanya kebijakan, fokus strategi dan intervensi kunci dari Kementerian dan lembaga serta dapat mengedukasi masyarakat terkait tanggung jawab dalam pencegahan kekerasan terhadap anak-anak.
Baca juga: Komnas PA: Hari Anak Nasional momentum perkuat sistem perlindungan
Pada Stranas PKTA tidak hanya disebutkan tentang penanganan dan penyediaan layanan tetapi juga berkaitan dengan pencegahan, sedangkan dalam UU Perlindungan Anak menurut Rita, bentuk pencegahan kekerasan terhadap anak tidak disebutkan seperti apa.
Karena itu Rita menyebut, Perpres No. 101 Tahun 2022 ini penting sebagai dokumen yang melengkapi dalam membangun strategi penghapusan kekerasan terhadap anak.
Dengan adanya Stranas PKTA ini juga diharapkan adanya kebijakan, fokus strategi dan intervensi kunci dari Kementerian dan lembaga serta dapat mengedukasi masyarakat terkait tanggung jawab dalam pencegahan kekerasan terhadap anak-anak.
Pewarta: Yana Sandwidya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022