"Pertama, dengan cara mengoreksi kebijakan daerah otonomi baru," kata anggota Koalisi Kemanusiaan Papua Usman Hamid pada diskusi bertajuk "Eskalasi Konflik Papua, Daerah Otonomi Baru dan Putusan Mahkamah Konstitusi" yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Selain itu, konflik yang terjadi di Tanah Papua juga bisa diredam dengan cara mengoreksi amendemen kedua Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian, pemerintah juga disarankan mengevaluasi pendekatan keamanan di Bumi Cenderawasih tersebut.
Usman yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia tersebut menilai koreksi pendekatan keamanan harus dilakukan. Terlebih, cara yang selama ini diterapkan belum terbukti mampu menghentikan konflik bersenjata.
Pada dasarnya, peluang untuk menjadikan Tanah Papua damai sudah ada terutama saat Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) memberikan pernyataan pendekatan penyelesaian konflik Papua harus dengan cara damai.
Hanya saja, lanjut dia, pernyataan tersebut belum dituangkan dalam kebijakan. Oleh karena itu, perlu diformulasikan kepada kebijakan sehingga bisa menghasilkan perubahan signifikan di dalam konteks perdamaian Papua.
Usman menyakini jika inisiatif damai ditempuh, maka konflik bersenjata yang selama ini terus terjadi dapat diselesaikan. Apalagi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkali-kali mendorong perundingan damai antara pihak yang bertikai.
"Saya percaya bila kemauan itu ada, maka kedua belah pihak bisa mengakhiri jatuhnya korban terutama dari masyarakat sipil," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM yakin konflik Papua bisa diselesaikan melalui perundingan
Baca juga: Para pihak di Papua diserukan akhiri konflik via dialog damai
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022