Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan bahwa pelantikan sembilan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan komisioner OJK.
“Saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatanKetua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah,” kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam siaran YouTube Mahkamah Agung RI yang dimulai pukul 08.00 WIB, Rabu.
Pengucapan sumpah tersebut kemudian dilakukan di hadapan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, setelah membacakan sumpah para pejabat OJK tersebut berjalan menuju meja penandatanganan.
Baca juga: OJK berkomitmen perkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo membacakan sembilan anggota dewan komisioner OJK baru periode 2022-2027 berdasarkan Keppres Nomor/51 P Tahun 2022 ialah:
(1) Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota;
(2) Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai komite etik merangkap anggota;
(3) Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan merangkap anggota;
(4) Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
(5) Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota;
(6) Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
(7) Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK;
(8) Doni Primanto Joewono, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia;
(9) Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan;
Sebelumnya, Anto juga membacakan bahwa terhitung sejak pengucapan sumpah janji anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027, Presiden RI memberhentikan dengan hormat keanggotaan dewan komisioner OJK periode 2017-2022 disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Keppres Nomor/51 P Tahun 2022.
Baca juga: OJK: Stabilitas sistem keuangan terjaga karena sinergi pemerintah
Baca juga: Dewan Komisioner OJK pamit kepada Presiden Jokowi jelang purnatugas
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022