• Beranda
  • Berita
  • NIK jadi NPWP, ekonom ingatkan soal kerentanan kebocoran data

NIK jadi NPWP, ekonom ingatkan soal kerentanan kebocoran data

20 Juli 2022 18:13 WIB
NIK jadi NPWP, ekonom ingatkan soal kerentanan kebocoran data
Ilustrasi - Seorang wajib pajak memegang kartu No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sistem online di Jakarta, Selasa (30/12). (FOTO ANTARA/Jefri Aries/ss/mes)

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengingatkan soal kerentanan kebocoran data terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.

“Perlu dicermati soal integrasi data pajak dan kependudukan bisa muncul masalah kerentanan data bocor,” ujarnya saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Bhima pun mencontohkan beberapa data kependudukan yang pernah mengalami kebocoran sebelumnya seperti data BPJS maupun data NIK yang disetor di e-commerce sebagai bentuk KYC (know your customer).

Guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut ia meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan sistem keamanan siber.

“Dirjen Pajak dan Kemendagri soal sistem keamanan siber NIK juga harus lebih ekstra karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya,” ucapnya.

Terkait NIK yang resmi menjadi pengganti NPWP, Bhima menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah.

Single identity number terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK.

“Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup,” jelas dia.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Baca juga: Peneliti: Integrasi NIK dan NPWP permudah ukur kepatuhan pajak

Baca juga: Dirjen Pajak sebut 19 juta NIK bisa digunakan sebagai NPWP

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022