Kita sangat malu, masa di Ibu Kota Negara air tidak terlayani dengan baik
Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta menghimpun sejumlah masalah pengelolaan air bersih di Ibu Kota agar bisa dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk dicarikan jalan keluar.
Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini ada beberapa masalah yang sudah terkumpul, salah satunya yakni pencabutan Surat Keputusan Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Kerja Sama antara Perumda Air Minum (PAM) Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.
Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini ada beberapa masalah yang sudah terkumpul, salah satunya yakni pencabutan Surat Keputusan Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Kerja Sama antara Perumda Air Minum (PAM) Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.
"Pokok permasalahan utama yakni adendum kerja sama swastanisasi PAM dengan Aetra Jakarta yang menimbulkan pro kontra karena ada dugaan berakibat pada kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah," ujar Pandapotan.
Ia menyampaikan inventarisasi masalah juga dikumpulkan dari pengaduan warga saat seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta terjun ke lapangan saat reses, persoalan yang paling sering yakni krisis air bersih yang dialami warga Muara Angke, serta minimnya air bersih di Rusunami Jakarta Barat.
Baca juga: Konsultan: Air minum masih jadi proyek penting ke depan
"Terutama tentang pelayanan di masyarakat, volume air yang muncul tidak maksimal bahkan tidak ada sama sekali dan masih banyak yang mengeluh pelayanan PAM ini tidak sampai ke masyarakat, terutama di daerah Jakarta Barat dan Utara. Ini yang mau kita cari solusi dan persoalannya dimana. Kita sangat malu, masa di Ibu Kota Negara air tidak terlayani dengan baik," ucapnya.
Setelah proses inventarisasi dilakukan, Pandapotan mengaku pihaknya akan segera menggelar sejumlah rapat kerja fisik secara maraton dengan PAM Jaya, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait permasalahan ini.
"Kita akan panggil PAM dan SKPD terkait seperti Biro Hukum untuk menjelaskan yang menyangkut perjanjian-perjanjian tentang kontrak kerja PAM dengan pihak ketiga ini, karena saya ingat bahwa pernah terjadi kerja sama dengan pihak ketiga yang menjamin air minum bisa sampai ke seluruh rumah warga, tapi nyatanya belum terealisasi," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum Nurhasan.
Baca juga: Kementerian PUPR-Pemda DKI sinergi bangun sistem penyediaan air minum
Ia setuju agar secepatnya diadakan rapat kerja bersama PAM Jaya dan Biro Hukum untuk mengetahui secara detail kontrak kerja yang dilaksanakan dengan PT Aetra.
"Kita juga harus membedah kontrak Pemprov dengan mitra seperti apa, apakah ada yang tidak dipenuhi, sehingga pelayanan tidak maksimal? Ini harus secepatnya dilangsungkan," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022