Salah satu langkah yang dilakukan KSP memenuhi ketersediaan akses listrik tersebut ialah menyusun dan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait guna mendorong perluasan jaringan listrik, khususnya di Maluku dan Maluku Utara.
"Target pencapaian rasio elektrifikasi di wilayah Maluku masih membutuhkan kerja keras semua pihak, baik dalam menyediakan pasokan sumber tenaga listrik hingga pada ketersediaan jaringan listrik," kata Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Saat memimpin koordinasi program pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di Maluku, dia menyebutkan rasio elektrifikasi PLN di Provinsi Maluku hingga Juni tercatat sebesar 94,6 persen.
Baca juga: Pemerintah menyediakan listrik untuk masyarakat miskin ekstrem Maluku
Angka tersebut menunjukkan masih ada masyarakat di Maluku yang belum mendapatkan akses listrik. Dia mengatakan Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku mencapai angka 97,1 persen di tahun 2022.
Oleh karena itu, KSP mendorong pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan JTM 20 kV Pasahari-Wahai Olong dan JTM 20 kV Saleman untuk meratakan pendistribusian listrik hingga ke wilayah pelosok di Maluku.
"Tidak hanya menjamin akses listrik bagi semua penduduk di Indonesia, tapi Pemerintah juga pastikan bahwa semua kegiatan pemenuhan energi listrik bagi masyarakat ini tidak akan merusak kegiatan konservasi alam," ujar Febry.
JTM Pasahari-Wahai Olong terbentang sepanjang 10 Km melewati kawasan Taman Nasional Manusela di Seram, Kabupaten Maluku Tengah; sedangkan JTM Saleman sepanjang 4,3 Km.
KSP terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan pembangunan tiang-tiang penyangga dua JTM tersebut tidak mengganggu ekosistem dan konservasi keragaman hayati di Taman Nasional Manusela.
Baca juga: PLN jamin keandalan pasokan listrik jelang MTQ provinsi Maluku
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022