"Kalau ada kebijakan (tegas) seperti itu, saya kira ini bisa mengurangi tingkat tawuran antar pelajar," ujar Darmaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap 22 pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Jakbar
Darmaningtyas menuturkan orang tua akan memperingatkan kepada anaknya agar tidak terlibat tawuran, karena terancam pencabutan KJP.
"Apakah ini melanggar HAM? Tentu saja tidak," katanya.
Menurut pengamat pendidikan tersebut, kebijakan pencabutan KJP bagi pelajar yang terbukti terlibat tawuran oleh Pemkot Jakbar merupakan kebijakan yang bagus.
Para pelajar yang terbukti terlibat tawuran tidak pantas untuk diberikan bantuan subsidi pendidikan, seperti KJP.
Para pelajar yang terlibat tawuran sudah membuat kekisruhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Baca juga: 180 remaja pengurus masjid di Jaksel ikut pembekalan wawasan
"Masa, sudah dikasih bantuan pendidikan malah bikin kisruh dan mengganggu ketertiban masyarakat," kata Darmaningtyas.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan segera mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terbukti terlibat tawuran.
Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki mengatakan bahwa sanksi itu diberikan guna memberikan efek jera yang mana prosesnya berjenjang mulai dari sekolah hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam proses tersebut, siswa harus terbukti apakah menjadi korban atau sebagai pelaku dari tawuran tersebut.
Pihaknya juga akan menunggu proses hukum dari kepolisian yang menyatakan siswa tersebut sebagai pelaku tawuran.
Baca juga: Dua pelajar alami luka akibat tawuran di Cakung
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022