• Beranda
  • Berita
  • Menkumham ajak pelaku ekonomi kreatif daftar HKI

Menkumham ajak pelaku ekonomi kreatif daftar HKI

21 Juli 2022 21:05 WIB
Menkumham ajak pelaku ekonomi kreatif daftar HKI
Acara webinar Roving Seminar Yogyakarta, Kamis (21/07/2022). (ANTARA/Feny Aprianti)

Kini jangka waktu pengurusan sangat cepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajak para pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karya kreasi melalui aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).

Ia mengatakan aplikasi POPHC merupakan inovasi revolusioner Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelaraskan antara pencatatan hak cipta dengan bisnis agar mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

“Kini jangka waktu pengurusan sangat cepat,” kata Yasonna dalam webinar “Roving Seminar Yogyakarta” di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkumham dorong pelaku usaha segera urus HKI

Baca juga: Yasonna berharap kasus sengketa merek dagang tidak berulang

Sebelum tahun 2015, pengurusan HKI rata-rata membutuhkan waktu sembilan bulan. Selanjutnya semakin berkembang pada tahun 2015, lamanya waktu pencatatan dipangkas menjadi 14 hari, hingga akhirnya berhasil menjadi satu hari pada tahun 2018.

Menurut Yasonna, setelah aplikasi POPHC diluncurkan pada 2022, pencatatan hanya membutuhkan 10 menit.

Ia mengatakan Kemenkumham telah melakukan perbaikan layanan publik terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.

"Saat ini layanan pencatatan hak cipta semakin membaik," katanya.

Aplikasi POPHC merupakan wujud nyata perlindungan hak cipta dari negara bagi para kreator.
Permohonan pencatatan perlindungan yang paling banyak diajukan adalah karya rekaman video, karya tulis dan pencatatan program komputer.

Produk atau karya yang sudah tercatat, menurut dia, akan memudahkan para kreator menembus pasar global karena merek merupakan bentuk identifikasi sebuah barang/jasa.

“Jangan hanya mencipta terus, tetapi lupa mencatat hak kekayaan intelektual,” kata Yasonna.

Pewarta: Feny Aprianti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022