LSAK harap KPK jemput paksa Mardani Maming

21 Juli 2022 22:21 WIB
LSAK harap KPK jemput paksa Mardani Maming
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

... mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja...

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) berharap KPK untuk tidak ragu menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, jika memang mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Peneliti LSAK, Sirajudin, mengatakan, jika memang Maming mangkir lagi setelah panggilan kedua, artinya dia tidak kooperatif dan menghalang-halangi penyidikan. “Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” katanya, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK buka kemungkinan jemput paksa Mardani Maming

Sirajudin menilai seharusnya dia bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK, agar bisa membuat terang benderang kasusnya.
“Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Menurut dia, jika memang merasa tidak bersalah, kenapa Maming harus takut memenuhi panggilan KPK. “Justru harusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang membuktikan diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir. Artinya mungkin dia memang bersalah,” katanya.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal transaksi aliran uang kasus IUP Tanah Bumbu

Seperti diketahui, KPK telah melakukan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum PB NU yang juga bekas bupati Tanah Bumbu itu setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, bahwa panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Namun jika mangkir lagi, menurut dia, maka Maming akan dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.



Baca juga: KPK: Terdapat alat bukti Mardani Maming terima suap Rp104,3 miliar

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

KPK memang belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022.

Baca juga: KPK tegaskan berpegang pada KUHAP dalam penyidikan

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022