Antok, panggilan akrabnya yang juga Dosen Fakultas Teknik dan Desain di Surabaya, Kamis, mengatakan langkah pemerintah tersebut untuk melindungi data warganya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Baca juga: Pakar: Pendaftaran PSE bagian dari kedaulatan digital
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.
Antok tidak menampik ada kelebihan dan kekurangan dari peraturan tersebut. Namun, dia merasa lebih banyak kelebihan dari penerapan PSE tersebut.
"Sebagai pengguna kami sebenarnya lebih merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah. Namun yang menjadi masalah adalah aplikasi-aplikasi ini merupakan aplikasi besar yang biasa digunakan seperti Google, Youtube, Whatsapp, Instagram atau TikTok," ujarnya.
Menurutnya, PSE diberlakukan karena pemerintah ingin lebih mengontrol platform yang ada di Indonesia. Antok mencontohkan jika ada laporan sebuah penipuan di Instragram, maka pemerintah kesulitan melakukan penindakan karena harus memakai pihak ketiga di lintas negara.
Baca juga: Kominfo beri tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar
"Contoh ada penipuan saat transaksi di IG, ini laporan ke mana?, jika tidak terdaftar harus lintas negara, maka negara pun akan kesulitan. Maka sudah benar jika semua aplikasi harus mendaftar PSE," ujarnya.
Selain itu, jika aplikasi tersebut tidak mendaftar dan diblokir, menurutnya hal itu akan menjadi suatu keuntungan untuk anak bangsa.
"Jika aplikasi besar diblokir, maka startup karya anak bangsa harus tampil untuk menggantikannya. Ini suatu keuntungan jika kita bisa memanfaatkannya. Tapi seperti yang kita tahu aplikasi-aplikasi tersebut akhirnya mendaftar di PSE. Ini sebuah langkah yang baik pula," ujarnya.
Baca juga: Peneliti sebut perlu undang-undang untuk lindungi data PSE
Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022