• Beranda
  • Berita
  • DEEP: Terobosan sanksi hukum penting untuk berantas politik uang

DEEP: Terobosan sanksi hukum penting untuk berantas politik uang

22 Juli 2022 15:53 WIB
DEEP: Terobosan sanksi hukum penting untuk berantas politik uang
Tangkapan layar Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati saat menjadi narasumber dalam webinar Partai Perindo bertajuk "Moral Hazard di Level Voters", sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (22-7-2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Terobosan hukum untuk menindak politik uang harus berdasarkan kajian yang komprehensif.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan keberadaan terobosan sanksi hukum bernilai penting dalam mencegah sekaligus memberantas politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Neni, saat menjadi narasumber dalam webinar Partai Perindo bertajuk Moral Hazard di Level Voters, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat, terobosan sanksi hukum itu bernilai penting karena politik uang memiliki daya rusak yang luas, seperti dapat mencederai demokrasi dan kohesivitas atau hubungan yang erat antarmasyarakat.

"Terobosan sanksi hukum itu juga penting karena daya rusak politik uang itu bukan hanya terletak pada nilai transaksional semata, melainkan juga nilai transaksionalnya justru mencederai demokrasi dan merusak kohesivitas masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Neni lantas mencontohkan salah satu bentuk terobosan hukum yang dapat Negara munculkan adalah mengupayakan agar politik uang sebagai tindak pidana korupsi, kemudian ketentuan ini termaktub dalam ranah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Negara dalam hal ini tentu harus memberikan sanksi pidana bagaimana upaya memasukkan politik uang itu sebagai tindak pidana korupsi. Tampaknya hal tersebut perlu didorong untuk masuk ke dalam ranah UU Tipikor,” ujar dia.

Terkait dengan sanksi, menurut Neni, pelaku politik uang tidak hanya harus ditindak melalui pembatalannya sebagai penjabat publik, tetapi juga perlu ditindak tegas melalui hukum pidana, sesuai dengan ketentuan dalam UU Tipikor.

"Sanksi bukan hanya soal pembatalan penjabat publik, melainkan juga berkenaan dengan hukuman pidana sesuai dengan UU Tipikor," katanya lagi.

Meskipun begitu, Neni mengingatkan bahwa setiap langkah yang ditempuh oleh Negara, baik itu melalui Pemerintah, DPR RI, maupun pihak penyelenggara pemilu, dalam menghadirkan terobosan hukum untuk menindak politik uang harus berdasarkan kajian yang komprehensif.

 Baca juga: Partai Golkar berkomitmen hindari politik uang jelang Pemilu 2024
Baca juga: Peneliti Belanda sebut reformasi sistem pemilu cegah politik uang

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022