Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau yang lebih dikenal dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp380,18 triliun sejak 2017 hingga Mei 2022.Kalau dilihat hanya Januari sampai Mei 2022 saja itu angkanya sudah Rp125 triliun
"Kalau dilihat hanya Januari sampai Mei 2022 saja itu angkanya sudah Rp125 triliun," kata Sekretaris Jenderal AFPI dan CEO Dompet Kilat Sunu Widyatmoko dalam diskusi media secara daring di Jakarta, Jumat.
Dengan begitu ia mengungkapkan angka pinjaman pada tahun 2022 tersebut tumbuh 50 persen dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp82 triliun.
Adapun pinjaman tersebut disalurkan dari 888 ribu peminjam, baik entitas maupun individu melalui 102 perusahaan fintech yang terdaftar sebagai anggota AFPI dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: OJK upayakan seluruh aplikasi pinjaman "online" ilegal bisa mendaftar
Sementara Sunu menyebutkan jumlah peminjam dari layanan pinjol baik entitas maupun individu tercatat berjumlah 83,15 juta per Mei 2022.
"Dengan realisasi ini kami memandang positif, bahwa kredit gap yang sebesar Rp1.650 triliun bisa dipenuhi dengan cepat oleh fintech lending. Mungkin tidak dalam waktu dekat tetapi secara gradual menuju ke arah sana," tegasnya.
Berdasarkan catatan AFPI, kredit gap yang dimaksud berasal dari total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional yang sebesar Rp2.650 triliun, sedangkan industri jasa keuangan tradisional hanya menopang Rp1.000 triliun per tahun.
Di sisi lain ia mengatakan outstanding pinjaman fintech lending hingga Mei 2022 tercatat Rp40 triliun, dengan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) pada hari ke-90 di level 97,72 persen.
Dengan TKB90 itu, rasio kredit macet pinjaman fintech lending berada di kisaran 2,28 persen.
Baca juga: Masyarakat diminta tak asal klik tautan cegah "jebakan" pinjol ilegal
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022