• Beranda
  • Berita
  • KPU: Parpol di parlemen telah mengunggah 50 persen lebih data ke Sipol

KPU: Parpol di parlemen telah mengunggah 50 persen lebih data ke Sipol

23 Juli 2022 15:55 WIB
KPU: Parpol di parlemen telah mengunggah 50 persen lebih data ke Sipol
Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan partai politik (parpol) yang ada di parlemen telah mengunggah lebih dari 50 persen data yang diperlukan untuk pendaftaran dan verifikasi parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
 
"Dari 38 (parpol yang mendapatkan akses Sipol) pada umumnya dari partai yang di parlemen (9 parpol parlemen) itu sudah di atas 50 persen (mengunggah data)," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu.
 
Secara umum untuk 38 parpol yang mendapatkan akses Sipol, kata dia, ada partai yang sudah meng-"input" datanya di atas 75 persen, ada yang sudah di atas 50 persen, ada yang di atas 25 persen, dan ada pula yang baru di bawah 25 persen.

Baca juga: Ketua KPU: Boleh berkampanye di kampus tapi ada catatan harus dipenuhi
 
Ia mengatakan Sipol telah ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
 
Soal kendala, Idham mengatakan secara keseluruhan sampai saat ini akses ke Sipol berjalan lancar, hanya ada parpol yang merasa proses pengunggahan terasa lambat.
 
"Kalau kendala teknis tentunya ada, misalnya mereka (merasakan) kok lambat meng-upload-nya, bagi mereka itu kendala, lalu dikonfirmasi ke 'help desk' kami, kemudian kami jelaskan ternyata itu karena kesalahan teknis saja," kata dia.

Baca juga: KPU RI gelar bimtek terkait Sipol dan tahapan pendaftaran parpol
Baca juga: Ketua KPU RI optimistis partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 meningkat
 
Sebelumnya, Idham Holik menjelaskan partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap dan dibutuhkan ketika masa pendaftaran.
 
"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran pada rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022," kata dia.
 
Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik dan untuk partai politik lokal pendaftaran dilakukan di Kantor KIP Aceh.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022