Kado spesial di Hari Anak Nasional

23 Juli 2022 18:40 WIB
Kado spesial di Hari Anak Nasional
Sejumlah anak sedang bermain. ANTARA/Wuryanti Puspitasari.

anak yang tumbuh penuh cinta akan berkembang dan bertumbuh menjadi individu yang juga penuh cinta

Pemberian hadiah di hari spesial salah satu hal paling disukai anak-anak. Bukan hanya soal isi di balik bungkus kado, melainkan karena adanya bentuk perhatian yang menjadikan mereka merasa disayangi.

Begitu juga pada momentum Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Hari ini menjadi sangat spesial karena bertujuan mengingatkan semua elemen bangsa mengenai betapa berharga anak-anak Indonesia karena nantinya menjadi generasi penerus bangsa.

Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengoptimalkan proses pertumbuhan dan perkembangan anak agar dapat berjalan secara optimal, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Karena ini hari spesial, tentu anak-anak akan suka jika diberikan kado yang juga spesial. Bukan hanya dalam bentuk mainan, makanan, minuman, atau liburan, namun juga dalam bentuk kasih sayang, perhatian, serta kepedulian dari orang-orang di sekelilingnya.

Bagi seorang anak, kado berupa pelukan hangat ibu dan pujian yang tulus dari ayah tentunya akan lebih membahagiakan dibandingkan dengan sekarung mainan namun tidak ada sosok yang bisa diajak untuk bermain bersama.

Selain itu, komunikasi tatap muka sebagai relasi interpersonal antaranggota keluarga juga bisa menjadi kado yang memantik semangat anak dan membangun ikatan antara orang tua dengan anak-anaknya.

Lalu bagaimana dengan orang tua yang sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk membangun komunikasi tatap muka dengan anaknya?

Sosiolog dari Universitas Indonesia Dr. Ida Ruwaida mengatakan tanpa adanya perhatian dan ikatan emosional yang kokoh dikhawatirkan anak akan merasa terabaikan.

Baca juga: Presiden: Anak harus dilindungi dan haknya dipenuhi

Kemudian anak bisa saja lebih terikat dengan teman sepermainan atau peer groups yang justru dikhawatirkan memberikan pengaruh negatif, misalkan melakukan tindakan perundungan atau kekerasan.

Ketua Departemen Sosiologi UI itu, menilai bahwa praktik perundungan hal yang sangat mengkhawatirkan sehingga membutuhkan keseriusan untuk mengintervensi.

Karena, jika berlarut membawa konsekuensi akan melahirkan generasi tidak peka, tidak peduli, tidak tanggap terhadap tindak kekerasan.

Padahal, anak harus terus diingatkan bahwa kekerasan jangan sampai dianggap menjadi sesuatu yang wajar, karena bagaimanapun kekerasan bentuk perilaku antisosial atau bisa dikatakan sebagai perilaku agresif.

Anak-anak juga perlu dibiasakan berperilaku pro-sosial, yaitu dengan berperilaku positif yang tidak merugikan orang-orang di sekelilingnya.

Lalu pertanyaannya, bagaimana cara membiasakan perilaku prososial ini? Tentunya ini bisa dimulai dari rumah, dari keteladanan orang tua, dari komunikasi dan dialog di dalam keluarga.

Anak-anak sejak dini perlu diajarkan untuk merawat Bumi dan segala isinya, terutama makhluk hidup, melalui tiga kata kunci, yaitu harmoni diri, harmoni sesama, dan harmoni alam.

Pesan moral inilah yang perlu terus menerus ditanamkan pada diri anak, selain dengan keteladanan dan nasihat, bisa juga dengan cara mengintegrasikan pesan-pesan melalui tugas di rumah maupun di sekolah, di lingkungan tetangga dan lainnya.

Kado spesial inilah yang dibutuhkan anak-anak Indonesia, generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan negara.

 Baca juga: Menkes: HAN momentum pemenuhan hak kesehatan anak

Kasih sayang, perhatian, kepedulian, cinta kasih, dan keteladanan yang dapat membentuk karakter berakhlak mulia sebagai bekal untuk mereka menjalani kehidupan di dunia.

Membangun ikatan

Ikatan atau dikenal juga dengan istilah bonding yang kuat antara orang tua dan anak memang perlu dibangun.

Ibarat ayunan, tali pengikat yang kuat antara orang tua dan buah hatinya akan membuat sang anak berayun bebas, dengan aman, bahagia, dan tanpa takut terjatuh.

Pesan serupa juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, bahwa anak-anak Indonesia perlu terus tersenyum, tertawa dan bermain dengan bahagia dengan penjagaan dan perlindungan yang baik dari kedua orang tua, lingkungan, dan negara.

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang saat ini telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama-sama pemerintah, menurutnya, salah satu kado spesial di Hari Anak Nasional tahun ini dalam rangka memberikan perlindungan dan memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal sejak dalam kandungan.

Meskipun pembahasan mengenai RUU KIA masih akan panjang dan melibatkan banyak pihak, pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR telah menandai dimulai perjalanan RUU ini hingga nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Jika dicermati isinya, RUU KIA mengatur mengenai beberapa hal, antara lain perpanjangan masa cuti melahirkan menjadi enam bulan, masa istirahat bagi ibu yang keguguran, penyediaan penitipan anak di tempat kerja, hingga aturan cuti bagi suami yang mendampingi istri setelah melahirkan.

Baca juga: 1.028 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2022

Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut menyebutkan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

Lalu pada huruf b disebutkan ibu yang mengalami keguguran mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

Sementara pasal 6 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut menyebutkan suami yang mendampingi istri setelah melahirkan mendapatkan hak cuti pendampingan paling lama 40 hari.

Selanjutnya, pada pasal 22 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut menyebutkan mengenai dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja yang salah satunya mengatur mengenai penyediaan tempat penitipan anak.

Sejumlah usulan yang tertuang dalam RUU KIA itu menjadi sangat menarik karena menyentuh hal-hal mendasar yang selama ini memang dihadapi keluarga-keluarga yang baru memiliki anak.

RUU itu dapat dikatakan memiliki semangat untuk memastikan anak-anak terpenuhi hak-haknya, salah satunya hak untuk mendapatkan ASI eksklusif. Sementara bagi ibu dan ayah, RUU ini memiliki semangat untuk meningkatkan ikatan yang kuat antara orang tua dengan anak-anak mereka.

Bukankah ikatan itu yang paling diperlukan oleh anak-anak?

Melalui momentum Hari Anak Nasional, mari bersama-sama memperkuat ikatan antara orang tua dan anak, karena anak yang tumbuh penuh cinta akan berkembang dan bertumbuh menjadi individu yang juga penuh cinta.

Baca juga: Wapres berpesan anak Indonesia terus giat belajar dan ukir prestasi
Baca juga: Kak Seto jenguk korban dugaan kekerasan orang tua di Bekasi
Baca juga: Festival "Tresno Wayang Dolanan" sambut Hari Anak di Borobudur

 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022