"Kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit Monkey Pox ini," ujar Tjandra dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Kemenkes tegaskan monkeypox tidak ada di Indonesia
Tjandra mengungkapkan sejak WHO menetapkan cacar monyet sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), atau KKMMD (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia), terkandung empat aspek dalam istilah tersebut.
Pertama, harus secara formal dideklarasikan oleh WHO, ke dua merupakan kejadian luar biasa, ke tiga, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa dan ke empat dapat memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.
Baca juga: Kemenkes: Belum ditemukan kasus monkeypox di Indonesia
Dalam menetapkan PHEIC/KKMMD maka Direktur Jenderal (Dirjen) WHO membentuk Komite Kedaruratan atau “Emergency Committee."
"Perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena Monkey Pox memang sudah ada sejak tahun 1958, tidak seperti COVID-19 yang memang penyakit benar-benar baru. Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah 'multi-country outbreak of monkeypox', jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," ujar Tjandra.
Baca juga: Kemlu masih lakukan penilaian temuan kasus cacar monyet Singapura
Yang menarik, biasanya anggota “Emergency Committee” sepakat untuk menyatakan suatu kejadian adalah PHEIC/KKMMD atau tidak, lalu Dirjen WHO meresmikannya.
"Untuk yang kali ini, para anggota “Emergency Committee” sudah bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya maka Dirjen WHO kemarin menyatakannya sebagai PHEIC/KKMMD," kata dia.
Tjandra mengatakan pernyataan suatu penyakit atau keadaan sebagai PHEIC/KKMMD maka tentu tidak atau belum tentu adalah pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC/KKMMD selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Andi Firdaus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022