• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum tak tahu Mardani Maming akan dijemput paksa KPK

Kuasa hukum tak tahu Mardani Maming akan dijemput paksa KPK

25 Juli 2022 14:13 WIB
Kuasa hukum tak tahu Mardani Maming akan dijemput paksa KPK
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25-7-2022). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani.

Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan upaya jemput paksa dan penggeledahan terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming pada hari Senin di salah satu apartemen di Jakarta.

Baca juga: KPK menjemput paksa Mardani Maming
Baca juga: KPK punya bukti cukup untuk tetapkan Mardani Maming sebagai tersangka
Baca juga: Denny Indrayana yakini kasus Mardani H. Maming bukan penyuapan

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022