"Reformasi perpajakan memang perjalanannya sudah panjang. Kita mengapresiasi Kemenkeu dalam hal ini DJP yang telah membawa kita pada tahap empat hingga saat ini," ujar Siddhi dalam diskusi bertema Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring di Jakarta, Senin.
Siddhi mengatakan ada tiga faktor yang mempengaruhi kebijakan reformasi perpajakan, yakni segi regulasi, administrasi dan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, lanjut dia, DJP juga dalam upaya mempersiapkan ke arah manajemen risiko.
Baca juga: DJP: Administrasi pajak berbasis digital terimplementasi penuh 2024
"Saat ini, kita juga melihat DJP Kemenkeu tengah mempersiapkan menuju ke arah compliance risk management. Itu adalah satu hal yang sangat baik digitalisasi sistem perpajakan," ujar Siddhi.
Kemudian, melalui sistem digitalisasi administrasi perpajakan, Siddhi menilai kebijakan reformasi perpajakan di Indonesia sudah berada di jalur yang tepat.
"Contohnya wajib pajak yang sudah patuh, itu tentu tidak perlu serta merta misalnya diperiksa. Tentu orang yang nilainya sudah baik, bisa diberikan keleluasaan dan kita tetap berharap wajib pajak itu tetap bisa mempertahankan kepatuhannya," kata Shiddhi.
Siddhi berharap ke depan pemerintah terus meningkatkan jangkauan wajib pajak karena pajak adalah tanggung jawab semua warga negara yang harus dipikul bersama-sama.
Baca juga: DJP: Pengawasan semakin efektif dengan berbagai reformasi perpajakan
"Ke depannya, pemerintah harus terus meningkatkan jangkauan untuk wajib pajak. Kita terus mendorong ektensifikasi karena memang wajib pajak ini harus dipikul bersama-sama oleh seluruh warga negara," ujar Siddhi.
Siddhi menilai kebijakan reformasi perpajakan bukan hanya menjadi pekerjaan DJP Kemenkeu. Namun, merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan peran Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia (BI) dan juga dunia usaha.
Menurut dia, berbagai pihak ini harus bahu-membahu dan saling terintegrasi untuk memberikan keputusan yang sejalan dan tepat.
Baca juga: DJP: NPWP format lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023
Baca juga: DJP kumpulkan Rp7,1 triliun pajak digital sampai Juni 2022
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022