• Beranda
  • Berita
  • Polisi bantah tersangka pemerkosa di Muara Angke merupakan PNS

Polisi bantah tersangka pemerkosa di Muara Angke merupakan PNS

25 Juli 2022 21:58 WIB
Polisi bantah tersangka pemerkosa di Muara Angke merupakan PNS
Ilustrasi anak korban tindak kekerasan. ANTARA/HO

petugas kebersihan  Dinas Lingkungan Hidup

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok membantah satu dari dua tersangka pemerkosa gadis belia di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan tersangka pemerkosa berinisial JP (22) bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Iya petugas kebersihan  Dinas Lingkungan Hidup. Bukan PNS, honorer. 22 tahun usianya," kata Wiratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Rabu (20/7) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS (30).

Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berstatus honorer.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang  dan melapor kepada kedua orang tuanya.

"Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari kasus itu, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti.
Baca juga: Polrestro Jakut ringkus tiga tersangka kekerasan seksual di Pademangan
Baca juga: Polisi perluas penyelidikan narkoba Kampung Bahari ke wilayah sekitar
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok sita ribuan gram sabu dari tiga lokasi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022