• Beranda
  • Berita
  • Polres Slawi lakukan penyidikan kasus mutilasi di Ungaran Semarang

Polres Slawi lakukan penyidikan kasus mutilasi di Ungaran Semarang

26 Juli 2022 01:38 WIB
Polres Slawi lakukan penyidikan kasus mutilasi di Ungaran Semarang
Petugas sedang melakukan evakuasi temuan potongan bagian tubuh manusia di sekitar Sungai Kretek, Kalongan, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022). (ANTAA/HO-Polres Semarang)

Ya, pelaku maupun korban adalah warga Kecamatan Balapulang

Kepolisian Resor Slawi, Jawa Tengah, masih melakukan penyidikan terhadap kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang terjadi pada Minggu (24/7).

"Kami masih melakukan penyidikan. Namun, kami belum bisa memberikan keterangan, biar Polres Semarang saja yang melakukan konferensi pers," kata Kepala Polres Slawi AKBP Arie Prasetya Syafaat di Tegal, Senin.

Dia mengatakan pelaku maupun korban memang warga Desa Cibunar Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

"Ya, pelaku maupun korban adalah warga Kecamatan Balapulang. Akan tetapi, biar jelasnya Polres Semarang yang akan memberikan keterangan," katanya.

Baca juga: Polisi Semarang temukan potongan tubuh lain diduga korban mutilasi

Baca juga: Temuan potongan tubuh di Kabupaten Semarang diduga korban mutilasi


Berdasar informasi, pelaku mutilasi IS ditangkap polisi di KabupatenTegal, Senin (25/7).

Korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di daerah Ungaran, bernama Kholidatunn'imah warga Desa Cibunar Kelurahan Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.

Sedang pelaku mutilasi diketahui bernama IS, dan masih tinggal di desa yang sama dengan korban yaitu Desa Cibunar, RT 02/RW 02, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Seperti diberitakan potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).

Adapun anggota tubuh yang ditemukan tersebut, antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.

Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.

Baca juga: Pelaku mutilasi di Inhil terancam hukuman 15 tahun penjara

Baca juga: Pelaku mutilasi di Tembilahan Riau masih dalam observasi

Pewarta: Kutnadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022