• Beranda
  • Berita
  • Wakapolda imbau masyarakat lapor jika ada judi online di Lampung

Wakapolda imbau masyarakat lapor jika ada judi online di Lampung

26 Juli 2022 14:50 WIB
Wakapolda imbau masyarakat lapor jika ada judi online di Lampung
Polda Lampung tangkap 27 tersangka judi online, di Bandarlampung, Selasa (26/7/2022). ANTARA/HO

Jika ada yang mengetahui informasi terkait judi online, kabarkan kepada kami.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat daerah setempat, agar melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan perjudian online.

"Jika ada yang mengetahui informasi terkait judi online, kabarkan kepada kami. Polri komitmen memberantas perjudian dalam bentuk apa pun," kata dia, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa.

Wakapolda menyebutkan, sebanyak 27 tersangka pengendali judi online yang ditangkap Polda Lampung tersebut kebanyakan merupakan warga Lampung.

"Anggota melacak dari Bandarlampung dan dikembangkan hingga Pulau Jawa. Kebanyakan mereka ini warga Lampung, tapi mereka kerja di Jakarta dan Tangerang," kata dia.

Subiyanto menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemodal dari perjudian online tersebut.

"Kami belum sampai sana, kami perlu waktu untuk menggali keterangan dari para tersangka," kata dia lagi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi online.

Dua orang tersangka selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo.

Mereka ditangkap pada 14 Juli dan 21 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung, dan di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Selain menangkap dua selebgram, Polda Lampung juga menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaster78.

Mereka kami tangkap di sebuah Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Mereka ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu fingerprint, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screenshot chatingan WhatsApp, tiga screenshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
Baca juga: Polda Lampung tangkap dua selebgram dan 25 admin judi online
Baca juga: BSSN jaga situs web pemerintah dari muatan judi daring

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022