Seluruh jajaran kejaksaan bekerja lebih efektif dalam membantu tugas-tugas bidang lain demi penegakan hukum.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk meningkatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelidikan terhadap pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Agar Kejaksaan Negeri Bangka dan jajaran melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Bila memungkinkan, masuk ke ranah korupsi sehingga penanganan korupsi antara pusat dan daerah tidak gamblang atau sangat jauh," kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja ke Kejati Babel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Burhanuddin sempat mengkritisi timpangnya pengungkapan kasus tindak pidana korupsi antara kejaksaan daerah dan kejaksaan di pusat (Jakarta).
Ia juga mendorong seluruh jajarannya untuk serius memberantas dan menangani kasus terkait dengan kebutuhan masyarakat banyak, seperti mafia pupuk, mafia tanah, dan mafia minyak goreng.
Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Bangka mampu membantu pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah di sektor tambang dari sisi bidang perdata dan tata usaha negara, mengingat kejari setempat memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Burhanuddin melihat langsung keadaan penyimpanan barang bukti dan menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang bukti sehingga tidak ada yang hilang ataupun untuk tujuan kepentingan pribadi.
Ia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja lebih efektif dalam membantu tugas-tugas bidang lain demi penegakan hukum.
Pada kesempatan ini juga Burhanuddin berpesan agar kejaksaan merangkul media di daerah dalam hal publikasi kinerja.
"Apa pun bisa dijadikan sumber berita, jangan hanya menunggu dan mari berkinerja serta publikasikan hal yang menjadi produk teman-teman Kejari," ujarnya.
Baca juga: Kejagung periksa jajaran eks pimpinan Garuda terkait kasus korupsi
Baca juga: Anggota DPR mengapresiasi kebijakan keadilan restoratif Kejagung
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022