• Beranda
  • Berita
  • KPK lampirkan surat DPO pada sidang praperadilan Mardani Maming

KPK lampirkan surat DPO pada sidang praperadilan Mardani Maming

26 Juli 2022 17:20 WIB
KPK lampirkan surat DPO pada sidang praperadilan Mardani Maming
Sidang kesimpulan praperadilan kasus dugaan suap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat lampiran yang menetapkan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Penetapan Mardani sebagai DPO lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu sudah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

Baca juga: Denny Indrayana mengaku belum berkomunikasi dengan Mardani Maming

Surat lampiran ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam membuat putusan sidang praperadilan pada Rabu (27/7).

"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke Yang Mulia," kata tim Biro Hukum KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana menolak klaim bahwa kliennya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Baca juga: Deputi Penindakan KPK pantau sidang praperadilan Mardani Maming

Menurut Denny, pihaknya hanya meminta waktu hingga sidang praperadilan berakhir.

"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua panggilan, kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses praperadilan," kata Denny.

Lebih lanjut, Denny mengatakan Mardani H Maming akan hadir memenuhi panggilan jika memang keputusan pengadilan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: KPK punya bukti cukup untuk tetapkan Mardani Maming sebagai tersangka

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022