Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Wiku Adisasmito mengatakan hanya Provinsi Jawa Tengah yang seluruh kabupaten/kota terdapat Satgas PMK.
Pembentukan Satgas PMK diatur dalam Surat Edaran Satgas PMK nomor 1 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Daerah Tahun 2022, melibatkan seluruh komponen pentahelix berbasis komunitas yang meliputi unsur pemerintah termasuk TNI-Polri, swasta, akademisi, pakar, asosiasi masyarakat dan media.
"Di pemetaan bahwa hanya Jawa Tengah yang provinsi dan seluruh kabupaten kotanya telah membentuk Satgas PMK. kemudian diikuti oleh Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang sebagian kabupaten/kota membentuk Satgas PMK," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Satgas: Daerah gencarkan potong bersyarat tekan kasus PMK lebih baik
Selanjutnya, kata Wiku, masih terdapat wilayah-wilayah terdapat kasus PMK yang belum sepenuhnya membentuk Satgas PMK baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota seperti Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Banten dan Yogyakarta yang merupakan zona merah, serta Bangka Belitung yang merupakan zona kuning di mana pembentukan Satgas PMK baru dibentuk di tingkat provinsi.
Sedangkan untuk provinsi Jawa Barat yang merupakan zona merah, pembentukan Satgas baru dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Garut.
Perlu menjadi perhatian, terdapat wilayah-wilayah terdampak kasus PMK yang belum sama sekali membentuk Satgas PMK di Provinsi Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah yang termasuk zona merah. Kemudian Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan yang termasuk zona kuning.
Wiku menyayangkan hal tersebut lantaran saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat, dan pembentukan Satgas tersebut adalah salah satu langkah penting dalam mengendalikan wabah.
"Maka dari itu kami menegaskan kembali kepada pemerintah daerah, provinsi, serta kabupaten/kota yang wilayahnya terkonfirmasi tertular PMK, dan belum membentuk tim Satgas PMK untuk segera melakukan pembentukan Satgas sebagai upaya percepatan pengendalian PMK," ujar Wiku.
Selain itu bagi pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya termasuk zona hijau dihimbau untuk dapat membentuk Satgas PMK sebagai tindakan preventif terhadap wabah.
Baca juga: Pemerintah pertahankan 15 provinsi tetap zona hijau penularan PMK
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022