• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Kasus penyelewengan dana ACT karena kurangnya pengawasan

Pakar: Kasus penyelewengan dana ACT karena kurangnya pengawasan

26 Juli 2022 23:15 WIB
Pakar: Kasus penyelewengan dana ACT karena kurangnya pengawasan
Yenti Garnasih. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/aa.
Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyesali kurangnya pengawasan sehingga terjadi penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
 
"Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," sebut Yenti saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa.
 
Menurut Yenti, adanya tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga atau organisasi jadi tidak maksimal.
 
Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.
 
Sedangkan, menurutnya lagi, secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai ijin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Penyidik Bareskrim jadwalkan periksa 4 tersangka ACT Jumat
 
"Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan sinkronisasi," tambahnya.
 
Sehingga dengan adanya kasus penyelewengan dana ini, kata Yenti lagi, harus ditelusuri siapa sebenarnya lembaga yang seharusnya mengontrol penghimpunan dana oleh ACT. Agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama.
 
Awal Juli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan hasil analisis yang menemukan adanya penyelewengan dana donasi dan indikasi penggunaan dana untuk mendanai aktivitas terlarang.
 
Adanya dugaan penyelewengan dana yang dikirim hingga keluar negeri seharusnya bisa segera diperiksa, kata Yenti, karena sudah termasuk dengan pencucian uang.
 
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini juga menyayangkan ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang mencederai niat baik masyarakat untuk beramal.

Baca juga: Bareskrim: Pengurus ACT diduga gelapkan dana Boeing dan donasi umat
 
"Kalau begini orang akan kehilangan satu nilai yaitu berbagi," tambahnya.
 
Selain penggelapan dan pencucian uang, Yenti meyakini ada dugaan penipuan yang dilakukan terkait dana CSR Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
 
Karena itu, Yenti meminta, baiknya ada reformasi dari semua regulasi termasuk pengawasan audit berkala dan melihat lagi aturan penghimpunan dana yang tidak berdasarkan undang-undang Perbankan.
 
Selain itu, reformasi regulasi yang berkaitan dengan aturan pelaksana, pengawasan, cyber patroli untuk pungutan liar, dan yang terpenting, menurut Yenti, adanya laporan berkala yang dibuka untuk masyarakat,sehingga masyarakat mengetahui dari waktu ke waktu, dana yang digunakan kepada siapa, untuk siapa dan dari mana saja
 
Pada Senin (25/7), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah A selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan, HH dan NIA sebagai anggota pembina.

Baca juga: Polri tetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana ACT

Pewarta: Yana Sandwidya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022