Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14 tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Kepresidenan.
"Menetapkan, kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian disebutkan dalam salinan keppres tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wapres berpesan anak Indonesia terus giat belajar dan ukir prestasi
Dalam pertimbangannya disebutkan penugasan itu bertujuan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan selama berlangsungnya kunjungan Presiden.
"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," seperti tertulis dalam salinan Keppres.
Keputusan ketiga menyebutkan "Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden".
Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 25 Juli 2022.
Diketahui sejak Senin (25/7), Presiden Jokowi memulai rangkaian kunjungan luar negeri ke tiga negara di kawasan Asia Timur yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Korea Selatan yang merupakan mitra strategis Indonesia di bidang ekonomi.
Ketiga negara tersebut juga merupakan mitra penting ASEAN sekaligus mitra penting dalam konteks G20.
Presiden Jokowi akan bertemu dengan pemimpin dari ketiga negara untuk membahas sejumlah isu mulai dari isu global hingga kerja sama di sejumlah bidang termasuk kerja sama perdagangan, investasi, kesehatan, infrastruktur hingga perikanan.
Baca juga: Wapres Ma'ruf harap MUI tambah kerja kebaikan saat masuki usia ke-47
Baca juga: Wapres minta MUI bentuk Pusat Dakwah Islam
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022