• Beranda
  • Berita
  • Ridwan Kamil: Citayam Fashion Week jangan ganggu aktivitas publik

Ridwan Kamil: Citayam Fashion Week jangan ganggu aktivitas publik

27 Juli 2022 17:27 WIB
Ridwan Kamil: Citayam Fashion Week jangan ganggu aktivitas publik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil fashion show di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Gubernur mendukung kreativitas anak muda di SCBD ini. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengimbau aktivis muda-mudi di Citayam Fashion Week yang diantaranya berasal dari warga Depok dan Bogor, jangan mengganggu aktivitas publik di lokasi tersebut.
 
"Saya dukung, apapun enggak hanya Citayam, ya. Apapun aktivitas warga di ruang publik jangan sampai melanggar, jangan sampai demikian," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Rabu.
 
Ridwan Kamil meminta agar apapun kegiatan pemuda di tanah air, seperti Citayam Fashion Week, jangan sampai mengganggu masyarakat atau melanggar peraturan yang berlaku.
 
"Dan saya sudah ingatkan, fenomena ini tidak ada masalah, kecuali kalau sudah melanggar. Apa itu definisi melanggar, yakni melanggar ketertiban, mengganggu lalu lintas, itu harus ditertibkan," katanya.

Baca juga: Disparekraf: Citayam Fashion Week wadah kreativitas anak muda

Baca juga: Pemprov DKI tidak gegabah tentukan nasib Citayam Fashion Week
 
Dia menuturkan pelanggaran yang biasa terjadi dalam sebuah aktivitas remaja ialah seperti mengotori kota atau membuang sampah sembarangan dan hal semacam ini  harus ditertibkan.
 
"Lalu menggelandang. Jadi saya dukung apapun, enggak hanya Citayam, ya, apapun aktivitas-aktivitas warga di ruang publik yang sudah mulai melanggar, ditertibkan," katanya.
 
Sehingga jangan sampai permasalahan pelanggaran malah digeser ke substansi ekspresinya yang merupakan hak setiap masyarakat.
 
"Kalau untuk sisi ekspresinya mah nggak ada masalah. Satu, karena faktor, usianya namanya remaja. Dua, butuh ruang ekspresi. Saya kira tidak ada masalah, diwadahi aja," kata dia.
 
"Jadi itu proporsional. Jadi jangan menggeser substansi ekspresinya, tapi ekses-eksesnya saja," kata Ridwan Kamil.*
   

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022