• Beranda
  • Berita
  • Dirjen Pajak salurkan Rp385 miliar insentif PPnBM kendaraan bermotor

Dirjen Pajak salurkan Rp385 miliar insentif PPnBM kendaraan bermotor

27 Juli 2022 19:43 WIB
Dirjen Pajak salurkan Rp385 miliar insentif PPnBM kendaraan bermotor
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan sampai Juni 2022 pemerintah telah memberikan insentif untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berupa kendaraan bermotor jenis tertentu.

“Sampai Juni 2022, sedikit update, yang dimanfaatkan untuk insentif PPnBM kendaraan bermotor senilai Rp385 miliar. Ini berdasarkan hasil verifikasi kami, dari pagu Rp1,6 triliun,” kata Suryo dalam Konferensi Pers daring APBN KiTa yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan jumlah insentif yang telah dikucurkan pemerintah tersebut diperlukan untuk menjadi dasar evaluasi sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022.

Suryo belum bisa memastikan keberlanjutan insentif yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tersebut.

Baca juga: Jabar jadi percontohan integrasi data dengan Ditjen Pajak

Insentif pajak akan tetap diberikan bagi sektor-sektor yang masih membutuhkan untuk dapat pulih dari dampak COVID-19.
​​​​​

“Dalam beberapa bulan terakhir, kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan secara ekonomi dan juga terefleksi dari penerimaan pajaknya,” katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak sampai Juni 2022 mencapai Rp868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan pajak tersebut juga mencapai 58,5 persen dari target yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, salah satunya disumbang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target.

Baca juga: Harta dari Pengungkapan Sukarela akan dipungut pajak sesuai aturan

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022