• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah dorong pembangunan IKN terapkan prinsip ekonomi sirkular

Pemerintah dorong pembangunan IKN terapkan prinsip ekonomi sirkular

28 Juli 2022 16:01 WIB
Pemerintah dorong pembangunan IKN terapkan prinsip ekonomi sirkular
Tangkapan layar Koordinator Tim Ahli Tim Transisi IKN Wicaksono Sarosa dalam diskusi daring "Menyongsong Ibu Kota Negara Sirkular" yang dipantau di Jakarta, Kamis (28/7). (Adimas Raditya)
Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendorong pembangunan kawasan IKN dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

Koordinator Tim Ahli Tim Transisi IKN Wicaksono Sarosa mengatakan, perencanaan dan pembangunan IKN didasari oleh prinsip pengembangan kota yang berkelanjutan, seiring pembangunan ekonomi yang selaras dengan alam.

"Untuk persoalan sampah, nantinya di IKN 60 persen semua timbulan sampah akan didaur ulang di tahun 2045," kata Wicaksono Sarosa dalam diskusi daring "Menyongsong Ibu Kota Negara Sirkular" yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Wicaksono menjelaskan, prinsip ekonomi sirkular yang akan diterapkan di IKN antara lain pengelolaan air limbah melalui sistem pengolahan secara 100 persen pada tahun 2035.

Selanjutnya, 10 persen lahan seluas Kawasan Pemerintahan IKN juga tersedia untuk kebutuhan produksi pangan.

Lebih lanjut Wicaksono menyampaikan, Otorita IKN Nusantara tengah menyusun peta jalan yang komprehensif dengan mengintegrasikan rencana terkait lahan, infrastruktur, sosial, investasi, dan lingkungan.

"Dengan demikian kebijakan One Map, One Plan, One Policy dapat dilaksanakan dengan baik sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan bahwa ekonomi sirkular dapat menjadi instrumen penting dalam mengatasi tantangan krisis iklim dan polusi.

"Dalam konteks IKN saya kira kuncinya adalah sustainability. Salah satu syarat mutlaknya adalah ekonomi sirkular," kata Danis.

Sebagai informasi, penerapan ekonomi sirkular di IKN Nusantara telah diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022.

Ekonomi sirkular ditujukan untuk menggantikan pendekatan "ambil-pakai-buang" dari ekonomi linear, dengan berupaya memperpanjang siklus hidup dan nilai produk, bahan baku, dan sumber daya agar bisa digunakan selama mungkin serta meminimalkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.

Penerapan ekonomi sirkular di Indonesia dapat mengurangi 9 persen emisi CO2 dan menghemat sekitar 3 persen kebutuhan air pada tahun 2030.

Implementasi ekonomi sirkular diharapkan dapat mewujudkan visi IKN sebagai World-Class City for All.

Baca juga: Akademisi: Pemerintah perlu membuat regulasi terkait ekonomi sirkular

Baca juga: Ekonom: Perlu pendekatan masif untuk terapkan ekonomi sirkular

Baca juga: Akses finansial dan teknologi dibutuhkan untuk dukung ekonomi sirkular


 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022