• Beranda
  • Berita
  • KPK beri kesempatan Mardani Maming membela diri setelah serahkan diri

KPK beri kesempatan Mardani Maming membela diri setelah serahkan diri

28 Juli 2022 16:33 WIB
KPK beri kesempatan Mardani Maming membela diri setelah serahkan diri
Buronan KPK Mardani H.Maming (kedua kiri) menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk membela diri setelah menyerahkan diri pada Kamis.

Sebelumnya, KPK memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7).

Baca juga: Mardani Maming tiba di Gedung KPK

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.

Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.

Sebelumnya, Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indyarana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani.

KPK memasukkan Mardani dalam DPO karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambah Mardani.

Baca juga: LSAK minta publik kawal kasus Mardani Maming
Baca juga: Hakim jelaskan alasan tolak gugatan praperadilan Mardani H. Maming
Baca juga: KPK nilai hakim objektif memutus praperadilan Mardani Maming

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022