• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakbar targetkan 1 Agustus 2022 Kota Tua bersih dari PKL

Pemkot Jakbar targetkan 1 Agustus 2022 Kota Tua bersih dari PKL

28 Juli 2022 18:19 WIB
Pemkot Jakbar targetkan 1 Agustus 2022 Kota Tua bersih dari PKL
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memindahkan PKL yang ada di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2022). ANTARA / Walda

memastikan proses pemindahan akan berjalan dengan humanis

Pemerintah Kota Jakarta Barat menargetkan mulai tanggal 1 Agustus 2022  kawasan Kota Tua, Taman Sari bersih dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Mulai 1 Agustus kita akan lakukan pembersihan secara terpadu pemindahan PKL dari semua lokasi zona merah. Wilayah harus zero dari pada pedagang dan juga PKL," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.

Hal tersebut dilakukan Agus agar para PKL tidak lagi berdagang di atas trotoar ataupun kawasan wisata Kota Tua.

Agus mengatakan selama dua minggu terakhir pihaknya memang telah berupaya memindahkan pedagang ke lokasi binaan (lokbin) Kota Intan yang dikelola pemerintah kota.

Namun, lantaran beberapa infrastruktur lokbin yang belum siap, pihaknya memberikan kelonggaran bagi para PKL untuk kembali berdagang di kawasan Kota Tua.

Kini setelah sarana dan prasarana di lokbin sudah siap, pihaknya memastikan akan melakukan pemindahan PKL tersebut.

Pihaknya akan mengerahkan 100 personel untuk proses pemindahan PKL tersebut. Tidak hanya Satpol PP saja, Agus juga akan menggandeng pihak TNI dan Polisi dalam proses pemindahan itu.

Dia memastikan proses pemindahan akan berjalan dengan humanis tanpa melakukan kekerasan fisik terhadap para pedagang.

Berikut 11 zona merah yang kawasan Kota Tua yang diharuskan bersih dari PKL:
Zona 1 sepanjang Jalan Kunir sampai dengan Rumah Makan Seafoodumba-lumba;
Zona 2 Jalan Ketumbar, Jalan Lada samap dengan Jalan Jembatan Batu;
Zona 3 Turunan Flyover pasar Pagi , Jalan Pintu Besar Utara sampai dengan ujung Museum Bank Mandiri;
Zona 4 TPO Beos sampai dengan Museum BNI;
Zona 5 Jalan Pintu Besar Utara sepan Bank mandiri sampai Indomaret;
Zona 6 Jalan Kalibesar Timur;
Zona 7 Jalan Kalibesar Timur 5;
Zona 8 Jalan Kalibesar Timur 4;
Zona 9 Jalan Samping Kiri cafe Batavia;
Zona 10 Dasaad NB dan depan gedung Jasindo;
Zona 11 Jalan Pos Kota.
Baca juga: Pemkot gandeng Baznas dan swasta untuk benahi tempat penampungan PKL
Baca juga: Museum Fatahillah, saksi bisu jejak sejarah Jakarta
Baca juga: Masyarakat dilarang parkirkan kendaraan di Kota Tua

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022