• Beranda
  • Berita
  • Nowela jelaskan ke KPK soal undangan menyanyi dari Ricky Ham Pagawak

Nowela jelaskan ke KPK soal undangan menyanyi dari Ricky Ham Pagawak

29 Juli 2022 17:51 WIB
Nowela jelaskan ke KPK soal undangan menyanyi dari Ricky Ham Pagawak
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Penyanyi Nowela Elizabeth Auparay menjelaskan kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal undangan bernyanyi oleh Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam sebuah acara.

KPK memeriksa juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu sebagai saksi untuk tersangka RHP dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

"Jadi, kebetulan memang saya pernah diundang nyanyi, dimintai keterangan itu saja," kata Nowela usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil penyanyi Nowela jadi saksi kasus Bupati Mamberamo Tengah

Ia mengatakan undangan bernyanyi digelar pada 2021 yang merupakan acara dari Partai Demokrat. RHP diketahui merupakan kader Partai Demokrat.

Ia mengaku dikonfirmasi penyidik soal aliran dana dari RHP.

"Ya pokoknya itu profesional saya, nyanyi sih. Jadi, kontraknya sebenarnya sama manajer saya, kontraknya, cuma memang kebetulan karena nama saya yang nyanyi, jadi saya dimintai keterangan," ujar Nowela.

Baca juga: Brigita Manohara kembalikan Rp480 juta ke KPK

Kendati demikian, ia tidak merinci jumlah uang yang diterima dari RHP sebagai honor dia bernyanyi. Selain itu, kata dia, tim penyidik belum memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.

"Tidak sih, saya cuma diminta keterangan saja," kata Nowela.

Baca juga: KPK apresiasi sikap kooperatif Brigita Manohara akan kembalikan uang

Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup, dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK telah memasukkan tersangka RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022