Warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang, namun bertambah menjadi 60 orang.
Polri melalui perwakilannya (atase) yang diperbantukan di Kedutaan Kamboja menemukan fakta jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara ini bertambah dari 53 orang menjadi 60 orang.
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang, namun bertambah menjadi 60 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.
Ramadhan menyebutkan, keberadaan 60 WNI tersebut terlacak berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7”E.
"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput 60 WNI tersebut," kata Ramadhan.
Dalam upaya pemulangan 60 WNI yang disekap tersebut, Ramadhan menyebutkan, Atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja Kolonel Rizal.
"Atase Polri juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan fungsi protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto yang menyampaikan pada tanggal 26 Juli diperoleh informasi bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang disekap," kata Ramadhan.
Puluhan WNI itu menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar dia pula.
Baca juga: KBRI minta Kepolisian Kamboja bantu bebaskan WNI yang disekap
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022