Penyerahan bukti itu dilakukan saat dia kembali menghadiri panggilan penyidik, Jumat sebagai saksi untuk tersangka RHP dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP," kata Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Brigita Manohara kembalikan Rp480 juta ke KPK
Ia mengatakan jumlah uang yang telah dikembalikan itu sebesar Rp480 juta melalui transfer ke rekening penerimaan KPK.
"Itu Rp480 juta sudah 'include' semua dan nanti bisa tanya penyidik detilnya ya teman teman," ujar Brigita.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Brigita pada Senin (25/7). Tim penyidik saat itu mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.
Sementara, Brigita mengaku uang dan hadiah yang diterima dari RHP sebagai bentuk apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK juga telah memasukkan tersangka RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka RHP saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Baca juga: KPK apresiasi sikap kooperatif Brigita Manohara akan kembalikan uang
Baca juga: Brigita Manohara akan kembalikan uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak
Baca juga: KPK panggil ulang presenter televisi terkait kasus di Mamberamo Tengah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022