"Hibah Rp2 miliar lebih ini berasal dari APBD sehingga harus ada yang mengawal jangan sampai ada kesalahan administrasi. Ini pula sudah dikawal mulai dari pengajuan hingga pencairan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat.
Ia mengatakan hibah sebagai stimulasi untuk anak muda kita yang tergabung dalam Katar. Karena memang nomenklatur katar itu ada di Kementerian Sosial, dan Katar kegiatannya hanya terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),"
Jadi kata Idris sebanyak 41 karang taruna di Kota Depok diberikan dana hibah senilai Rp50 juta oleh Pemkot.
Dikatakannya kegiatan ini hanya terkait PPKS tersebut menjadi terbatas. Padahal kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan itu banyak sekali.
"Maka itu kami berikan stimulasi melalui hibah, dengan hibah itu mereka mengembangkan berbagai kegiatan. Namun tetap dengan cara yang benar, semua melalui proses mulai birokrasi yang jelas," katanya.
Idris menjelaskan, hibah ini diawasi dan dikawal oleh bagian Inspektorat Depok. Tujuannya untuk mencegah berbagai hal yang tidak sesuai dengan aturan.
"Bbantuan dana hibah tersebut yang pertama kali di keluarkan oleh Pemkot Depok. Sebagai bentuk perhatian kepada Katar. Yang penting anak muda saya harapkan itu terus kreatif, memang kita dalam hibah ini mengukur kemampuan APBD karena besar kecilnya itu relatif," katanya.
"Maka hibah ini adalah stimulan untuk mereka. Masih ada 22 Katar yang hari ini belum mendapat hibah, karena mereka belum melakukan pengajuan sesuai aturan," jelasnya.
Mohammad Idris menambahkan, hibah diberikan sesuai dengan aturan mulai dari memberikan proposal hingga pencairan. Untuk 22 Katar yang belum mendapatkan hibah akan diupayakan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
"Untuk Katar yang belum saya harap segera diurus melalui aplikasinya di e-berbagi," ujarnya.
Dana hibah untuk Katar merupakan realisasi janji Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wali Wali Kota Depok Iman Budi Hartono. Untuk menunjang kegiatan maupun kesekretariatan seluruh Katar di Kota Depok.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022