• Beranda
  • Berita
  • Misinformasi! Kominfo bisa "intip" isi surel dan WhatsApp pengguna

Misinformasi! Kominfo bisa "intip" isi surel dan WhatsApp pengguna

31 Juli 2022 18:04 WIB
Misinformasi! Kominfo bisa "intip" isi surel dan WhatsApp pengguna
ARSIP - Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE), dalam dan luar negeri, untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuai berbagai reaksi dari publik.

Sejumlah warganet di media sosial menilai ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat itu berbahaya, lantaran Kominfo dianggap bisa mengakses percakapan pribadi dalam layanan sistem eletronik.

Tudingan tersebut salah satunya dicuitkan seorang pengguna Twitter bernama @RRQshark pada 30 Juli 2022.

Berikut isi narasinya:
"Dasar kominfo emang k***** lu enak benar lu bisa intip percakapan orang di wa sama email lu jangan gitu juga kali pse pse bacot blokir Kominfo,".

Namun, benarkah Kominfo bisa mengakses isi surat elektronik (surel) dan pesan WhatsApp setelah PSE mendaftar?
 
Penjelasan:
Kominfo menegaskan kabar yang menyebut instansi itu dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran, tidak benar.

Mengacu laman resmi Kominfo, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana dan pengawasan.

Akses tersebut diatur dengan syarat ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam laporan ANTARA, menjelaskan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. 

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

Semuel juga membantah kementerian bakal memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Klaim: Kominfo bisa "intip" isi surel dan WhatsApp pengguna
Rating: Misinformasi

Baca juga: Sampai kapan pendaftaran PSE dibuka?

Baca juga: Google dkk diberi waktu sebulan selesaikan pendaftaran PSE

Cek fakta: Misinformasi! Kominfo blokir "platform" karena sebarkan hoaks

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022