"Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan 'Bu Risma, jangan bantuan berupa barang,'" kata Tri Rismaharini melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pesan dari Presiden tersebut menjadi alasan saat mulai menjabat, di mana dia menyalurkan bansos dalam bentuk uang.
"Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang," kata dia.
Baca juga: BPK beri predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kemensos
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (31/7).
Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.
Rudi menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait temuan "kuburan" bansos dan penggunaan lahan tanpa izin tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan bansos di Pasar Sukamandi Subang
Baca juga: Menko PMK: Digitalisasi layanan penyaluran bansos masih terkendala
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022