Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono di Jakarta, Senin, dalam konferensi pers virtual mengatakan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Luar Negeri RI, jika koordinasi telah dilakukan dengan pihak kepolisian, baik di Indonesia maupun di Kamboja. Kasus itu layak untuk terus diusut tuntas.
"Jika sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian yang ada di Kamboja maupun di Indonesia, ini sangat layak untuk terus diusut tuntas dengan memakai pasal-pasal berlapis," kata Nur.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi penyelamatan PMI di Kamboja
Migrant Care menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah sejauh ini untuk menyelamatkan 62 orang PMI yang disekap di Kamboja, menurut data Kementerian Luar Negeri RI pada Minggu (31/7).
Namun, perlu dilakukan langkah lebih lanjut agar pelaku-pelaku perekrutan dan penyekapan dapat diusut sampai tuntas. "Sehingga, tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Kami khawatir, jika ini tidak dituntut secara tuntas, pelaku-pelaku ini akan mencari mangsa baru dan ada korban baru lagi," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir anggota keluarga PMI yang masih disekap di Kamboja. Perempuan berinisial I, yang mengaku sebagai istri salah satu pekerja, mengatakan suaminya berangkat ke Kamboja pada 15 Juli 2022, dan sampai saat ini masih bekerja di perusahaan investasi itu bersama sepupunya.
Hal serupa juga dinyatakan pria berinisial YT yang mengaku adiknya masih berada di Kamboja dan berangkat ke negara itu pada 15 Juli 2022.
Keduanya telah berkoordinasi dengan Migrant Care untuk usaha pemulangan anggota keluarganya. Mereka juga berharap pemerintah dapat membantu kepulangan para PMI itu ke Tanah Air dan mengusut kasus tersebut.
Baca juga: 7 WNI kembali berhasil diselamatkan di Sihanoukville, Kamboja
Baca juga: Polri: Kepolisian Kamboja bebaskan 55 WNI yang disekap
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan telah berhasil menyelamatkan 62 orang PMI dari penyekapan perusahaan investasi palsu di Kamboja sampai Minggu (31/7).
KBRI Phnom Penh akan menyiapkan akomodasi para pekerja tersebut. Mereka akan menjalani pemeriksaan skrining terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Sabtu (30/7) juga memastikan akan menemui kepolisian dan Pemerintah Kamboja untuk memperkuat koordinasi demi mencegah terjadinya kasus TPPO yang menyasar WNI.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022