Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum terdapat indikasi kuat adanya pengalihan dana valuta asing (valas) perbankan ke luar negeri, sehingga Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS rupiah maupun valas belum perlu dinaikkan.
"Dana Pihak Ketiga (DPK) valas di perbankan sampai data terakhir yakni Juni 2022 masih tumbuh 4,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy)," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 202 di Jakarta, Senin.
Selain karena belum terdapat indikasi kuat adanya pengalihan dana valas, ia merasa TBP rupiah maupun valas belum perlu dinaikkan lantaran cakupan penjaminan simpanan rupiah maupun valas yang masih tinggi, yakni di atas 90 persen dengan TBP yang ada saat ini.
Untuk valas, cakupan penjaminannya tercatat meningkat dari Januari 2022 yang sebesar 98,22 persen menjadi 98,5 persen pada Juni 2022, menggambarkan kenaikan jumlah rekening valas yang dijamin LPS.
Adapun TBP LPS dipertahankan di level 3,5 persen untuk simpanan dalam rupiah dan 0,25 persen untuk simpanan valas di bank umum, sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berada di level enam persen.
Baca juga: BI ubah sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah
Baca juga: Cadangan devisa RI Januari 2022 turun jadi 141,3 miliar dolar AS
Baca juga: BI ubah sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah
Baca juga: Cadangan devisa RI Januari 2022 turun jadi 141,3 miliar dolar AS
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022