• Beranda
  • Berita
  • Kominfo minta bantuan Kedubes AS untuk dorong pendaftaran PSE

Kominfo minta bantuan Kedubes AS untuk dorong pendaftaran PSE

1 Agustus 2022 22:12 WIB
Kominfo minta bantuan Kedubes AS untuk dorong pendaftaran PSE
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan sejumlah platform lingkup privat agar dapat merespon permintaan Kominfo terkait pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Adapun platform global tersebut antara lain Paypal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan Epicgames.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin, mengatakan platform Steam, Dota, dan CS Go telah merespon surat elektronik (email) dari Kementerian Kominfo meskipun belum mengisi formulir pendaftaran seperti yang diminta sebagai prasyarat normalisasi.

​​Baca juga: Pakar nilai kebijakan PSE langkah awal penegakan kedaulatan digital

“Pihak Kedutaan sedang membantu untuk melakukan komunikasi tersebut,” kata Semuel.

Sementara itu, platform Yahoo, Origin.com, dan Epicgames masih belum memberikan respon atas komunikasi dari Kominfo.

“Kami juga memohon bantuan kedutaan besar Amerika Serikat untuk berkomunikasi dengan PSE tersebut mengingat upaya komunikasi yang dilakukan oleh Kominfo selama ini dengan berbagai macam cara tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” kata Semuel.

Kementerian Kominfo mengatakan pihaknya akan melakukan pembaruan (update) secara berkala terkait dengan perkembangan isu PSE untuk memberikan informasi yang berimbang dan transparan bagi masyarakat Indonesia.

Menurut Semuel, hingga Senin pukul 11.00 WIB, sebanyak 9.106 sistem elektronik telah terdaftar oleh 5.419 PSE.

Terkait dengan tujuh PSE yang sebelumnya telah dilakukan pemutusan akses, Kominfo mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya tindak lanjut.

Selain menghubungi pihak Kedubes AS, sebelumnya pada Minggu, Kominfo telah membuka akses Paypal secara sementara hingga 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

“Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan lima hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain,” kata Semuel.

Hingga saat ini, Paypal belum merespon permintaan Kominfo terkait pendaftaran PSE. Kominfo mengatakan pihaknya juga terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal dengan berbagai macam cara atau jalur.

Baca juga: Menkominfo sebut pendaftaran PSE wajibkan perlindungan data pribadi

Baca juga: Menkominfo: Saya berterima kasih kepada warganet

Baca juga: Pemerintah diminta akomodir masukan soal pemblokiran platform

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022