• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah kembangkan alternatif pembiayaan proyek 8 KEK dan 3 BOP

Pemerintah kembangkan alternatif pembiayaan proyek 8 KEK dan 3 BOP

2 Agustus 2022 15:06 WIB
Pemerintah kembangkan alternatif pembiayaan proyek 8 KEK dan 3 BOP
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengisi kegiatan Apresiasi Kreasi Indonesia 2022 di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (31/7/2022). ANTARA/HO-Kemenparekraf/am.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan pemerintah sedang mengembangkan strategi skema alternatif pembiayaan infrastruktur di tiga Badan Otorita Pariwisata (BOP) serta delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata jika target investasi yang sudah ditetapkan belum tercapai.

Hal itu dilakukan melalui lima instrumen pembiayaan untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan Modal Negara (PMN) sembari mengejar target proyek-proyek infrastruktur itu yang harus selesai pada 2023-2024.

“Kelima instrumen pembiayaan yang dimaksud adalah skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah dimandatkan Undang-Undang Cipta Kerja, Integrated Funding Platform, serta skema Land Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan,” ujar dia saat memberikan jawaban tertulis kepada Antara, Jakarta, Selasa.

KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur berdasarkan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha/swasta. Adapun HPT adalah optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan/atau aset BUMN demi meningkatkan fungsi operasional BMN guna memperoleh pendanaan untuk penyediaan infrastruktur.

Sedangkan SWF, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) mendefinisikan sebagai dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki pemerintah guna menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. Skema selanjutnya ialah integrated funding platform/platform kerja sama pendanaan yang terintegrasi.

Terakhir skema LVC yang didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di sebuah kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.

Baca juga: BOP didorong perluas peluang kembangkan destinasi super prioritas

“Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat membawa berbagai manfaat ekonomi, di antaranya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan, dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan,” kata Sandiaga Uno.

Hingga kini, tercatat kebutuhan investasi maupun pembiayaan di delapan KEK Pariwisata sebesar Rp 226,79 triliun dan di tiga BOP senilai Rp6,7 triliun.

Berdasarkan data Sekretariat Dewan Nasional KEK, tercatat kebutuhan investasi KEK Morotai di Maluku Utara sebesar Rp30,44 triliun, KEK Likupang di Sulawesi Utara Rp5 triliun, KEK Singhasari di Malang Jawa Timur Rp11,92 triliun, KEK Tanjung Lesung di Banten Rp92,40 triliun, lalu KEK Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung Kepulauan Bangka Belitung Rp9 triliun.

Kemudian juga KEK Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Rp28,63 triliun, KEK Nongsa di Batam Kepulauan Riau Rp16 triliun, dan KEK Lido di Kabupaten Bogor Jawa Barat Rp33,40 triliun.

Sedangkan kebutuhan investasi dan pembiayaan di tiga BOP ialah Borobudur di Magelang Jawa Tengah sebesar Rp1,77 triliun, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur Rp2,84 triliun, dan Danau Toba di Sumatera Utara Rp2,09 triliun.

“Memang realisasi investasi belum terlalu masif, namun beberapa juga sudah mulai menunjukkan hasil positif seperti Hotel Pullman di Mandalika dengan nilai investasi Rp658 miliar yang akan diresmikan beroperasi Agustus 2022. Kita terus mendorong agar investor-investor berinvestasi untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkap Menparekraf.

Baca juga: Sandiaga: Kebutuhan realisasi investasi paling mendesak di lima DSP

​​​​​

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022