Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penetapan level 1 di Indonesia perlu disertai juga dengan peningkatan surveilans untuk memastikan kondisi yang terjadi di tingkat tapak terutama di luar Jawa dan Bali, kata epidemiolog Tri Yunis Miko Wahyono.Dipermudah untuk pemeriksaan PCR atau dimurahkan
Dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa, Miko mengatakan sesuai dengan indikasi yang ada maka penetapan PPKM Level 1 sudah tepat dilakukan tapi dia menyoroti penting upaya surveilans perlu kembali ditingkatkan untuk memastikan didapatinya gambaran nyata yang terjadi di masyarakat.
"Menurut saya di luar Jawa-Bali surveilans atau pemeriksaannya sudah menurun. Kalau surveilans tidak sensitif atau tidak diperiksa, masyarakatnya juga jarang yang memeriksa dan menurut saya upaya deteksi di puskesmas juga berkurang," kata akademisi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) itu.
Dengan dilakukannya kembali peningkatan surveilans dan deteksi di berbagai wilayah maka akan didapatkan gambaran kondisi di masyarakat untuk mendukung kebijakan yang akan diambil.
Hal itu perlu dilakukan menghadapi potensi penularan yang terjadi dan menghindari kemungkinan peningkatan kasus secara perlahan dan munculnya mutasi baru seperti yang terjadi di India.
Baca juga: Epidemiolog: PPKM tetap dibutuhkan untuk kendalikan COVID-19
Baca juga: Penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 terbanyak di DKI Jakarta
Untuk itu dia mengatakan diperlukan dukungan termasuk dana untuk memastikan langkah-langkah pelacakan kontak dapat dilakukan intens di dalam masyarakat.
"Bisa dipermudah untuk pemeriksaan PCR atau dimurahkan, yang bayar subsidinya pemerintah asal dia mengisi form tracing," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Perpanjangan itu dituangkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPMK di Jawa dan Bali yang berlaku 2-15 Agustus 2022.
Sementara di luar Jawa dan Bali diperpanjang lewat keluarnya Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022.
Dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/8/), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan kondisi penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan pertimbangan sejumlah pakar yang melihat kondisi di lapangan.
Kenaikan kasus COVID-19 terjadi, tapi hal itu perlu dilihat secara bersamaan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali hingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Baca juga: Gelombang lanjutan mengintai saat fluktuasi kasus COVID-19
Baca juga: Presiden Jokowi minta gaungkan kembali pelaksanan protokol kesehatan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022